"Hari ini kita musnahkan barang bukti tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut di antaranya dua buah gading gajah hasil tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
"Dua gading gajah kurang lebih masing-masing 50 centimeter ini kita sita dari tindak pidana perburuan gading gajah," kata dia.
Dua buah gading gajah tersebut dimusnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya.
Selain dua buah gading gajah, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan di antaranya 231,2 gram sabu, 9.171,886 gram ganja, 11,16 gram ekstasi, ribuan kosmetik, 13 buah senjata api, 12 buah senjata tajam, dan sejumlah pakaian.
"Untuk barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan pakaian kita musnahkan dengan cara kita bakar bersama gading gajah. Sedangkan senjata tajam dan senjata api kita potong menjadi beberapa bagian," kata dia lagi.
Helmi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari sebanyak 309 perkara. Untuk di tahun 2022 sendiri, lanjut dia, Kejari Bandarlampung sendiri telah menangani sebanyak 1.347 perkara.
"Jadi barang bukti hari ini berdasarkan hasil putusan maka segera kita musnahkan. Ada juga beberapa yang dirampas untuk negara, namun telah kita lakukan penjualan secara langsung dan kita setorkan ke kas negara," katanya.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan lebih memperketat lagi peredaran minuman keras dan berbagai jenis narkotika dalam rangka menyambut natal dan tahun baru 2023.
Dirinya juga turut prihatin atas adanya sejumlah warga Bandarlampung yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Sebenarnya bukan merupakan warga Bandarlampung, namun ada yang singgah saja. Tapi kita tetap prihatin atas ini, karena itu kita ke depan akan menggandeng instansi terkait seperti BNN, kepolisian, TNI, untuk mengantisipasi adanya peredaran narkotika di wilayah Bandarlampung ini," katanya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022